Burung Maleo ( Sulawesi ) |
Burung Maleo adalah sejenis burung yang berukuran sedang, dengan panjang sekitar 55cm. Burung Maleo adalah satwa endemik Sulawesi, artinya hanya bisa ditemukan hidup dan berkembang di Pulau Sulawesi, Indonesia.
Burung Maleo yang dalam nama ilmiahnya Macrocephalon maleo (Macrocephalon berarti kepala besar) termasuk dalam keluarga Megapode, artinya burung dengan kaki besar, namun yang unik, kaki Maleo justru paling kecil dalam keluarga Megapode. Dalam keluarga ini terdapat 22 jenis termasuk Burung Gosong atau Moyo yang banyak terdapat di Phillipina dan Maleo Maluku yang cuma ada di Maluku, tetapi hanya burung Maleo dan dua jenis lain dari 22 jenis dalam keluarga ini yang bertelur di dalam tanah. Burung Maleo (Macrocephalon maleo) memiliki bulu berwarna hitam, kulit sekitar mata berwarna kuning, iris mata merah kecoklatan, kaki abu-abu, paruh jingga dan bulu sisi bawah berwarna merah-muda keputihan. Di atas kepalanya terdapat tanduk atau jambul keras berwarna hitam. Jantan dan betina serupa. Biasanya betina berukuran lebih kecil dan berwarna lebih kelam dibanding burung jantan. Pakan burung ini terdiri dari aneka biji-bijian, buah, semut, kumbang serta berbagai jenis hewan kecil.
Jumlah burung maleo sekarang ini diperkirakan kurang dari 10 ribu ekor. Untungnya Dinas Kehutanan Melalui Balai Taman Nasional Lore Lindu berhasil membuat penangkarannya di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan masyarakat setempat. Paling tidak usaha ini mampu sedikit meminimalisir bahaya kepunahan yang mengancam burung anti poligami ini. Wilayah Taman Nasional Lore Lindu, selain di kabupaten Donggala, juga meliputi 6 kecamatan di Kabupaten Poso. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 464/Kpts-II/1999 tanggal 23 Juni 1999, Taman Nasional Lore Lindu dikukuhkan dengan luas kawasan 217.991,18 ha, luas inilah yang menjadi dasar pengelolaan Taman Nasional Lore Lindu saat ini. Di wilayah Taman Nasional Lore Lindu ini, populasi maleo ditaksir tinggal 320 ekor
Karena populasi maleo yang kian sedikit, burung unik dan langka ini dilindungi dari kepunahan. Maleo dikategorikan sebagai terancam punah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I. Akhirnya, satwa ini dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi karena para pemburu liar sering sekali mengambil telur-telur Maleo seenaknya. Pemerintah membuat pantai khusus untuk konservasi atau penyelamatan maleo seluas 14 hektar yang terletak di Tanjung Binerean, Sulawesi Utara, dan termasuk dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di semenanjung minahasa.
Banyak keunikan dari burung maleo ini mulai dari tubuh, habitat hingga tingkah lakunya, sehingga sangat layaklah untuk mendapat perlindungan dari pemerintah. Makanya tidak mengherankan jika sejak tahun 1990 berdasarkan SK. No. Kep. 188.44/1067/RO/BKLH tanggal 24 Pebruari 1990, Burung Maleo ditetapkan sebagai “Satwa Maskot” provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Burung Maleo juga tercatat dalam LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TANGGAL 27 JANUARI 1999 sebagai jenis satwa burung yang dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar